Siapakah excellent teachers?
Seperti apakah gambaran dari excellent teachers?
Dalam system pendidikan di Indonesia, guru diharuskan
untuk berupaya memenuhi standard kompetensi. Standar kompetensi guru menurut Undang-Undang
nomer 14 tahun 2005 gtentang Guru dan Dosen mencakup kompetensi professional,
sosial, pedagogis dan personal. Keempat kompetensi tersebut menjadi tolok ukur
kualitas seorang guru, dalam kacamata Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Untuk
meraih kompetensi tersebut, dibutuhkan proses yang cukup panjang, karena tidak
ada one single professional development
program maupun one single teaching
experience yang bisa membentuk empat kompetensi tersebut secara penuh. Selesai menjalankan studi di jurusan keguruan
tidak serta-merta menjamin seorang guru mencapai empat kompetensi tersebut. Untuk
mencapainya, guru harus menjadi longlife learners and reflective practicers.
Definisi tentang excellent teachers juga dirumuskan
oleh Organisation for Economic Cooperation and Development's (OECD). Pada tahun 1990an, OECD mensponsori pelaksanaan penelitian
di dua Negara anggota OECD untuk mendapatkan kesimpulan tentang apa itu
excellent teachers. Dalam praktik penelitian tersebut, guru-guru dari dari tujuh sekolah di Amerika dipilih
berdasarkan pertimbangan kualitas output siswa, kehadiran siswa di kelas,
kenaikan nilai akademik siswa, dan reputasi guru serta sekolah di lingkungan
masyarakat. Kehadiran siswa dalam proses pembelajaran di kelas serta pencapaian
nilai akademis mereka dimasukkan ke dalam dasar pertimbangan pemilihan guru
yang dilibatkan dalam penelitian tersebut, karena OECD meyakini bahwa ada
korelasi positif antara kualitas guru dengan kualitas proses dan hasil belajar
siswa. Sementara, penelititan di Selandia Baru, OECD melibatkan lima guru yang
dipilih berdasarkan rekomendasi dari sebuah perguruan tinggi keguruan. Guru-guru
tersebut dinilai memiliki kualitas mumpuni dan reputasi yang tinggi untuk
disebut sebagai guru yang excellent. Pemilihan guru-guru tersebut juga
disetujui oleh kepala sekolah masing-masing guru dan kementerian pendidikan
setempat.
Guru-guru yang dilibatkan dalam penelitian tersebut
diobservasi dan diwawancarai secara intensif selama 20 jam masing-masing. Hasil
dari penelitian tersebut disimpulkan bahwa excellent teachers memiliki kualitas
sebagai berikut;
1.
Memiliki komitmen
dan passion untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi para siswa
2.
Menguasai teori
dan praktik pedagogis secara komprehensif
3.
Memiliki rasa
cinta yang diwujudkan dalam menjalin hubungan yang penuh kehangatan dan kepedulian
dengan siswa
4.
Menguasai dan
menggunakan berbagai model pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
karakteristik siswa
5.
Berkolaborasi
dengan rekan sejawat dalam merencanakan, mengobservasi, dan membahas kinerja
satu sama lain.
6.
Melakukan praktik
refleksi secara konsisten dan berkesinambungan
Hasil dari penelitian yang disponsori
oleh OECD tentang excellent teachers
kurang lebih sama dengan standard kualitas guru yang digambarkan dalam
Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah mudah
untuk semua guru menjadi excellent teachers? Banyak guru yang memiliki excuse
bahwa beban guru sangatlah banyak. Semua pekerjaan terkait pembelajaran tidak
bisa selesai sepenuhnya di sekolah. terkadang Guru masih harus pulang membawa
beban kerja sekolah dan menyelesaikannya di rumah. Bukan hanya terkait
perencanaan, pelaksanaan pembelajaran serta penilaian siswa, yang dilakukan
oleh guru. Guru juga memiliki beban administrasi yang cukup merepotkan, apalagi
jika status guru tersebut adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas,
apakah masih mungkin guru mengupayakan diri untuk menjadi excellent teachers? Kurang
lebih begitu lah excuse yang sering muncul dari guru saat ada diskusi tentang upaya
peningkatan kompetensi guru.
Tidak ada excuse yang bisa diterima
untuk guru menyerah dalam upaya meningkatkan kompetensi diri. Upaya mencapai standard
kompetensi guru semestinya adalah upaya kolektif. Guru sendiri harus memiliki
kesadaran penuh untuk terus berbenah dan belajar. Di sini, praktik refleksi
secara berkesinambungan snagatlah penting. Namun, stakeholder pendidikan lain
seperti kepala sekolah dan dinas pendidikan juga harus proaktif dalam
menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru secara berkesinambungan.
Akses terhadap sumber belajar sangat lah banyak. Teknologi informasi dan
komunikasi memungkinkan guru mengakses berbagai platform sumber belajar. Proses
pengembangan diri guru bisa dilakukan di waktu kapan pun, disesuaikan dengan
availability mereka. Guru juga bisa memanfaatkan berbagai komunitas atau forum
keguruan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Contohnya forum Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP). Sekolah bisa menjadi fasilitator penyelenggaraan In
House Training secara terjadwal dan berkelanjutan. Di sisi lain, kementerian
pendidikan juga menyediakan akses belajar secara Cuma-Cuma bagi guru.
penyelenggaraan workshop memang penting. Namun seringkali soal pemerataan kesempatan
menghadiri workshop masih menjadi isu klasik, karena workshop offline biasanya
hanya bisa dihadiri oleh guru dengan jumlah yang terbatas.
So, are you an excellent teacher? Jika
belum, are you committed to take process to be excellent teacher? Hanya kemauan
lah yang menjadi pembeda antara excellent
teachers dan not excellent teachers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar